STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

10 Aug 2021 11:03 Rafica Putri Apsari

  1.  

Pelayanan

Penerbitan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)

Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)

 

 

Persyaratan

  1. Surat permintaan Propem Perda dari Bagian Hukum
  2. Usulan peraturan daerah dari OPD yang berisi Judul dan Isi Rancangan Perda

 

Prosedur

  1. Bagian Hukum mengedarkan Surat tentang Permintaan Rancangan Perda kepada OPD untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propem perda)
  2. Kepala OPD mengirimkan daftar usulan Raperda ke Bagian Hukum (dilampiri dengan pointer Raperda)
  3. Bagian Hukum menerima draft Usulan Raperda dari OPD
  4. Bagian Hukum melakukan rapat untuk menetukan skala prioritas usulan Raperda yang diusulkan oleh OPD
  5. Hasil rapat koordinasi menetapkan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda)
  6. Propem Perda usulan Eksekutif disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah

 

Waktu Pelayanan

2 bulan setelah penyampaian surat ke OPD terkait PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah)

 

Biaya / Tarif

Gratis

 

Produk Pelayanan

Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)

 

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk  No. 14 

( (0343) 429069

Website : http://www.pasuruankab.go.id

Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Sarana Prasarana & Fasilitas

  • unit

Sepeda motor: 3 unit

  • unit
  •  
  • unit
  • unit

Kursi                : 20 unit

 

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bagian Hukum

  • Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
  • Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan

  • Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
  • Memahami legal drafting,
  • Memahami kontrak drafting,
  • Memahami perencanaan dan,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Produk Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.

Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum

  • Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD

Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan

Pengadministrasi Keuangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan,
  • memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.

Analis Peraturan Administrasi

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
  • Bahan Penyuluhan Hukum
  • Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.

Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum

Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi

 

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan
  • memahami manajemen kepemimpinan

Analis Advokasi Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum

Analis Permasalahan Hukum

–     Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum

Penyuluh HAM

  • Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM

Pengelola Bantuan Hukum

  • Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum

Pengadministrasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum

Pengadministrasi Umum

  • Melakukan kegiatan agendaris

 

Jumlah Pelaksana

15 Orang

 

Pengawasan Internal

  • Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  • Dilakukan penilaian secara berkala tiap 6 bulan sekali

 

Jaminan Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

 

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

Registrasi dokumen yang diterbitkan

 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survey Kepuasan tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

2.

Pelayanan

Penerbitan Produk Hukum Daerah Dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)

 

 

Persyaratan

  1. Produk hukum yang telah disahkan
  2. Jaringan Internet

 

Prosedur

  1. Bagian Hukum menerima produk hukum daerah yang telah disahkan
  2. Pegawai melakukan identifikasi produk hukum
  3. Pegawai melakukan konversi produk hukum dalam bentuk softcopy
  4. Pegawai melakukan upload produk hukum dalam website JDIH Kabupaten Pasuruan dan JDIH Propinsi Jawa Timur

 

Waktu Pelayanan

1 hari

 

Biaya / Tarif

Gratis

 

Produk Pelayanan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

 

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk  No. 14 

( (0343) 429069

Website : http://www.pasuruankab.go.id

Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Sarana Prasarana & Fasilitas

  • unit

Sepeda motor: 3 unit

  • unit
  •  
  • unit
  • unit

Kursi                : 20 unit

 

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bagian Hukum

  • Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
  • Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan

  • Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
  • Memahami legal drafting,
  • Memahami kontrak drafting,
  • Memahami perencanaan dan,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Produk Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.

Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum

  • Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD

Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan

Pengadministrasi Keuangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan,
  • memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.

Analis Peraturan Administrasi

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
  • Bahan Penyuluhan Hukum
  • Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.

Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum

Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi

 

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan
  • memahami manajemen kepemimpinan

Analis Advokasi Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum

Analis Permasalahan Hukum

–     Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum

Penyuluh HAM

  • Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM

Pengelola Bantuan Hukum

  • Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum

Pengadministrasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum

Pengadministrasi Umum

  • Melakukan kegiatan agendaris

 

Jumlah Pelaksana

15 Orang

 

Pengawasan Internal

  • Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  • Dilakukan penilaian secara berkala tiap 6 bulan sekali

 

Jaminan Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

 

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

Registrasi dokumen yang diterbitkan

 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survey Kepuasan tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

3.

Pelayanan

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)

 

 

Persyaratan

  1. Permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon & uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
  1. Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon

 

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi :
  • identitas pemohon
  • uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
  • dokumen yang berkenaan dengan perkara
  • surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon
  1. Apabila pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan
  2. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum
  3. Setelah permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap maka Tim Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum
  4. Apabila permohonan tersebut diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum
  1. Namun apabila ditolak, Pemberi Bantuan Hukum memberitahukan secara tertulis dan mencantumkan alasan penolak kepada calon Penerima Bantuan Hukum

 

Waktu Pelayanan

 

 

Biaya / Tarif

Gratis

 

Produk Pelayanan

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

 

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk  No. 14 

( (0343) 429069

Website : http://www.pasuruankab.go.id

Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)

 

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

Sarana Prasarana & Fasilitas

  •  

Sepeda motor: 3 unit

  •  
  •  
  •             : 4 unit
  •  
  •  

 

Kompetensi Pelaksana

Kepala Bagian Hukum

  • Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
  • Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan

  • Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
  • Memahami legal drafting,
  • Memahami kontrak drafting,
  • Memahami perencanaan dan,
  • Memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Produk Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.

Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum

  • Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD

Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan

Pengadministrasi Keuangan

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan,
  • memahami manajemen kepemimpinan.

Analis Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.

Analis Peraturan Administrasi

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
  • Bahan Penyuluhan Hukum
  • Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.

Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum

Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi

 

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum

  • Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
  • Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
  • memahami manajemen kearsipan dan
  • memahami manajemen kepemimpinan

Analis Advokasi Hukum

  • Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum

Analis Permasalahan Hukum

–     Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum

Penyuluh HAM

  • Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM

Pengelola Bantuan Hukum

  • Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum

Pengadministrasi Hukum

  • Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum

Pengadministrasi Umum

  • Melakukan kegiatan agendaris