-
|
Pelayanan
|
Penerbitan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
|
Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)
|
|
|
Persyaratan
|
- Surat permintaan Propem Perda dari Bagian Hukum
- Usulan peraturan daerah dari OPD yang berisi Judul dan Isi Rancangan Perda
|
|
Prosedur
|
- Bagian Hukum mengedarkan Surat tentang Permintaan Rancangan Perda kepada OPD untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propem perda)
- Kepala OPD mengirimkan daftar usulan Raperda ke Bagian Hukum (dilampiri dengan pointer Raperda)
- Bagian Hukum menerima draft Usulan Raperda dari OPD
- Bagian Hukum melakukan rapat untuk menetukan skala prioritas usulan Raperda yang diusulkan oleh OPD
- Hasil rapat koordinasi menetapkan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda)
- Propem Perda usulan Eksekutif disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
|
|
Waktu Pelayanan
|
2 bulan setelah penyampaian surat ke OPD terkait PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah)
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk No. 14
( (0343) 429069
Website : http://www.pasuruankab.go.id
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Sepeda motor: 3 unit
Kursi : 20 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bagian Hukum
- Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
- Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
- Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
- Memahami legal drafting,
- Memahami kontrak drafting,
- Memahami perencanaan dan,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Produk Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.
Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum
- Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD
Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan
Pengadministrasi Keuangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan,
- memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.
Analis Peraturan Administrasi
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
- Bahan Penyuluhan Hukum
- Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.
Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum
- Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum
Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan
- memahami manajemen kepemimpinan
Analis Advokasi Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum
Analis Permasalahan Hukum
– Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum
Penyuluh HAM
- Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM
Pengelola Bantuan Hukum
- Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum
Pengadministrasi Hukum
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum
Pengadministrasi Umum
- Melakukan kegiatan agendaris
|
|
Jumlah Pelaksana
|
15 Orang
|
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Dilakukan penilaian secara berkala tiap 6 bulan sekali
|
|
Jaminan Pelayanan
|
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
|
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
|
Registrasi dokumen yang diterbitkan
|
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survey Kepuasan tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|
2.
|
Pelayanan
|
Penerbitan Produk Hukum Daerah Dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)
|
Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)
|
|
|
Persyaratan
|
- Produk hukum yang telah disahkan
- Jaringan Internet
|
|
Prosedur
|
- Bagian Hukum menerima produk hukum daerah yang telah disahkan
- Pegawai melakukan identifikasi produk hukum
- Pegawai melakukan konversi produk hukum dalam bentuk softcopy
- Pegawai melakukan upload produk hukum dalam website JDIH Kabupaten Pasuruan dan JDIH Propinsi Jawa Timur
|
|
Waktu Pelayanan
|
1 hari
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk No. 14
( (0343) 429069
Website : http://www.pasuruankab.go.id
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Sepeda motor: 3 unit
Kursi : 20 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bagian Hukum
- Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
- Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
- Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
- Memahami legal drafting,
- Memahami kontrak drafting,
- Memahami perencanaan dan,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Produk Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.
Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum
- Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD
Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan
Pengadministrasi Keuangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan,
- memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.
Analis Peraturan Administrasi
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
- Bahan Penyuluhan Hukum
- Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.
Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum
- Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum
Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan
- memahami manajemen kepemimpinan
Analis Advokasi Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum
Analis Permasalahan Hukum
– Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum
Penyuluh HAM
- Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM
Pengelola Bantuan Hukum
- Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum
Pengadministrasi Hukum
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum
Pengadministrasi Umum
- Melakukan kegiatan agendaris
|
|
Jumlah Pelaksana
|
15 Orang
|
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Dilakukan penilaian secara berkala tiap 6 bulan sekali
|
|
Jaminan Pelayanan
|
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
|
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
|
Registrasi dokumen yang diterbitkan
|
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survey Kepuasan tiap tahun dan evaluasi secara personal tiap pegawai dengan lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|
3.
|
Pelayanan
|
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
|
Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)
|
|
|
Persyaratan
|
- Permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon & uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
- Dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon
|
|
Prosedur
|
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi :
- identitas pemohon
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
- dokumen yang berkenaan dengan perkara
- surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon
- Apabila pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan
- Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum
- Setelah permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap maka Tim Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum
- Apabila permohonan tersebut diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum
- Namun apabila ditolak, Pemberi Bantuan Hukum memberitahukan secara tertulis dan mencantumkan alasan penolak kepada calon Penerima Bantuan Hukum
|
|
Waktu Pelayanan
|
|
|
Biaya / Tarif
|
Gratis
|
|
Produk Pelayanan
|
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
|
|
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
|
Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk No. 14
( (0343) 429069
Website : http://www.pasuruankab.go.id
|
Terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)
|
|
Dasar Hukum
|
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
|
|
Sarana Prasarana & Fasilitas
|
Sepeda motor: 3 unit
|
|
Kompetensi Pelaksana
|
Kepala Bagian Hukum
- Memahami Tugas Pokok dan Fungsi di Bagian Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
- Memahami Prosedur pengadaan barang dan jasa,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
- Memahami Tupoksi di Sub Bagian Perundang-undangan,
- Memahami legal drafting,
- Memahami kontrak drafting,
- Memahami perencanaan dan,
- Memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Produk Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.
Pengelola Pengkajian dan Penelahaan Hukum
- Melakukan kegiatan penghimpunan dan penginventarisiran Rancangan Peraturan Daerah dari OPD
Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang-undangan
Pengadministrasi Keuangan
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi,
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan,
- memahami manajemen kepemimpinan.
Analis Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.
Analis Peraturan Administrasi
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di peraturan administrasi.
- Bahan Penyuluhan Hukum
- Melakukan kegiatan penyusunan dan penelaahan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.
Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum
- Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang system informasi dan diseminasi hukum
Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami tupoksi di Sub Bagian Bantuan Hukum
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,
- memahami manajemen kearsipan dan
- memahami manajemen kepemimpinan
Analis Advokasi Hukum
- Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum
Analis Permasalahan Hukum
– Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum
Penyuluh HAM
- Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan terkait penyuluhan HAM
Pengelola Bantuan Hukum
- Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hokum
Pengadministrasi Hukum
- Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum
Pengadministrasi Umum
- Melakukan kegiatan agendaris
|